Mahkamah Konstitusi hari ini menerbitkan keputusan yang ditandatangani pada 17 Juli 1998, “Mengenai penentuan kesesuaian kewajiban yang diatur dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional dengan Konstitusi.”
Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam deklarasi tentang pengakuan surut yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional sesuai dengan Konstitusi.
Masalah ini dibahas dalam prosedur tertulis. Keputusan bersifat final dan mulai berlaku sejak saat publikasi.
Perlu diingatkan bahwa pada akhir tahun 2022, Pemerintah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait masalah ini. Mengenai masalah pengakuan piagam, menurut Pemerintah, karena adanya kesempatan untuk meminta pertanggungjawaban Azerbaijan atas kejahatan perang.
Piagam tersebut ditandatangani pada tahun 1998, namun Republik Armenia belum meratifikasinya hingga saat ini, karena Mahkamah Konstitusi mengakui kewajiban perjanjian tahun 2004 bertentangan dengan beberapa ketentuan konstitusi RA yang berlaku saat itu.
Mahkamah Konstitusi, khususnya, memutuskan bahwa kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Statuta Mahkamah Pidana Internasional, yang menurutnya Mahkamah Pidana Internasional melengkapi badan yurisdiksi pidana domestik Republik Armenia, tidak sesuai dengan Pasal 91 dan 92 Konstitusi Republik Armenia.
Menurut Pasal 91 Konstitusi RA efektif tahun 2004, keadilan di Republik Armenia hanya diselenggarakan oleh pengadilan sesuai dengan Konstitusi dan undang-undang. Dalam kasus yang ditentukan oleh undang-undang, persidangan dilakukan dengan partisipasi juri. Pasal 92 menetapkan bahwa pengadilan yurisdiksi umum Republik Armenia adalah pengadilan tingkat pertama, pengadilan banding, dan pengadilan kasasi.
Sumber :